- Pendaftaran Sekretaris Desa Muntai Masih Sepi, Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar
- Pemdes Muntai Salurkan BLT-DD Tahap III 2026, Setiap KPM Terima Rp900 Ribu
- Politeknik Negeri Bengkalis Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Perangkat Desa Muntai
- Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Desa Muntai Berlangsung Khidmat
- Jelang Penurunan Bendera, Senam Berhadiah Meriahkan HUT Ke-81 RI di Desa Muntai
0
Pemdes Muntai: Jaga PTR 186A
Rabu,22 September 2021 - 12:20:pm WIB | Oleh: Administrator
Pemdes Muntai,- Kepala Desa Muntai menghimbau kepada warga untuk menjaga Pilar Titik Referensi (PTR) 186A yang dibangun oleh Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengelolaan Pilar Titik Referensi, karena disamping aset Negara juga merupakan salah satu titik referensi atau dasar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Walaupun Pengelolaan wilayah perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil terluar selama ini belum terintegrasi dengan baik, adanya UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana Kawasan Perbatasan saat ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut pandang pertahanan dan keamanan dan ini perlu dilakukan pengelolaan kawasannya secara khusus dalam rangka menjaga kedaulatan Negara dan selanjutnya dipertegas kembali dengan terbitnya Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Untuk menjadikan kawasan perbatasan sebagai kawasan beranda depan yang berinteraksi positif dengan negara tetangga, diperlukan upaya dan komitmen dari seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, legislatif, dunia usaha, masyarakat adat dan sebagainya. Dari pemerintah diperlukan adanya kebijakan nasional dan strategi pengembangan serta investasi sarana dan prasarana fisik dasar seperti jalan, pengaman pantai atau pemecah ombak, pelabuhan, air bersih, listrik dan sebagainya. Pihak legislatif perlu mendukung setiap kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan perbatasan, sedangkan dari dunia usaha diperlukan dukungan investasi bagi pengembangan pertumbuhan ekonomi seperti kawasan-kawasan perdagangan, berikat, industri, pariwisata, dan kawasan lainnya. Bagi masyarakat di sekitar perbatasan seperti masyarakat adat, perlu diikutsertakan secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan karena mereka merasa memiliki hak-hak ulayat yang telah ada sejak sebelum Republik berdiri. (kiki)







