Pemerintahan Desa

Oleh: Administrator


Unsur-Unsur Pemerintahan Desa Muntai

Pemerintahan Desa Muntai terdiri dari Perangkat Desa dan Kelembagaan Desa yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

A. Perangkat Desa

Perangkat Desa Muntai merupakan unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, yang terdiri dari:

  1. Kepala Desa
    Sebagai pimpinan penyelenggara pemerintahan desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

  2. Sekretaris Desa
    Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, menyusun peraturan, serta mengelola administrasi keuangan dan umum.

  3. Kepala Seksi (Kasi)

    • Kasi Pemerintahan
      Mengelola urusan administrasi pemerintahan, kependudukan, dan ketertiban.

    • Kasi Pelayanan
      Menangani urusan pelayanan publik, sosial, dan administrasi kependudukan.

    • Kasi Kesejahteraan
      Bertugas dalam bidang pembangunan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

  4. Kepala Urusan (Kaur)

    • Kaur Perencanaan
      Mengelola data dan informasi pembangunan, serta menyusun rencana kerja pemerintah desa.

    • Kaur Keuangan
      Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi keuangan desa.

    • Kaur Umum
      Mengatur urusan tata usaha, inventarisasi, dan administrasi umum desa.

  5. Kepala Dusun (Kadus)
    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusunnya serta menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat.

  6. Staf Desa
    Membantu pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan operasional perangkat desa.


B. Kelembagaan Desa

Kelembagaan Desa Muntai merupakan mitra kerja pemerintah desa yang berperan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, terdiri dari:

  1. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
    Lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja pemerintah desa.

  2. LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)
    Berperan dalam membantu pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

  3. PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga)
    Lembaga yang bergerak dalam bidang kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan kesehatan masyarakat.

  4. BABINSA (Bintara Pembina Desa)
    Unsur dari TNI yang bertugas membina keamanan dan ketahanan wilayah desa.

  5. BABINKAMTIBMAS (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)
    Unsur dari Kepolisian yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.

  6. LINMAS (Perlindungan Masyarakat)
    Unsur yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, serta membantu penanggulangan bencana di tingkat desa.

  7. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
    Lembaga ekonomi desa yang berfungsi mengelola potensi dan usaha ekonomi masyarakat desa.

  8. Karang Taruna
    Organisasi kepemudaan desa yang bergerak di bidang sosial dan pemberdayaan generasi muda.

  9. RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga)
    Lembaga kemasyarakatan yang menjadi ujung tombak pelayanan administrasi dan koordinasi sosial di tingkat lingkungan masyarakat.

 

img