Tuntas Secara Kekeluargaan: Pemerintah Desa Muntai Mediasi Permasalahan Warga Nelayan dan Pemilik Tanah

Foto bersama setelah ada kata sepakat di showroom desa Muntai

Tuntas Secara Kekeluargaan: Pemerintah Desa Muntai Mediasi Permasalahan Warga Nelayan dan Pemilik Tanah

Sabtu,07 November 2026 - 01:05:pm WIB | Oleh: Administrator


MUNTAI – Pemerintah Desa Muntai bergerak cepat menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi antara masyarakat nelayan dan pihak pemilik lahan, Saudari Apo/Daswati. Bertempat di Kantor Desa Muntai pada Rabu, 4 November 2026, rapat mediasi digelar secara kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik demi menjaga keharmonisan warga.

Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Muntai, Muhammad Nurin, serta dihadiri oleh Muhammad Rizal Ketua BPD, Bripka Yulfandi Bhabinkamtibmas Polsek Bantan, Kamil Plt. Sekdes, tokoh masyarakat, Saudari Apo bersama Suami, kuasa hukum Saudari Apo, Junaidi Ketua Nelayan Muntai dan puluhan perwakilan nelayan setempat.

Permasalahan berawal dari adanya kegiatan penebangan batang kelapa di atas tanah milik Saudari Apo yang berkaitan dengan aktivitas dan kepentingan nelayan, sehingga memicu keberatan dari pihak pemilik lahan. Namun, melalui ruang musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah desa, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai tanpa jalur panjang.

Kepala Desa Muntai, Muhammad Nurin, mengapresiasi kedewasaan dan niat baik dari kedua belah pihak yang mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan perbedaan.

"Alhamdulillah, berkat semangat kekeluargaan dan musyawarah, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai demi kebaikan bersama di Desa Muntai," ujar Muhammad Nurin.

Poin-Poin Kesepakatan Bersama: Dalam rapat mediasi tersebut, dicapai beberapa keputusan penting yang disetujui bersama oleh pihak Saudari Apo dan masyarakat nelayan:

Petama, Pembersihan Anak Sungai: Pihak Saudari Apo mengizinkan pembersihan anak sungai di lokasi tanah tersebut dengan ketentuan tidak mengurangi batas atau luas kepemilikan tanah.

Kedua, Akses Jalan Nelayan: Pihak pemilik tanah memberikan izin pembuatan laluan jalan bagi nelayan ke depannya sebagai jalur akses ekonomi, dengan ketentuan tidak diizinkan untuk dilakukan semenisasi.

Ketiga, Penyelesaian Damai & Bebas Tuntutan: Kedua belah pihak resmi berdamai. Terkait penebangan pohon kelapa sebelumnya, pihak pemilik tanah (Saudari Apo dan ahli waris) menyatakan tidak menuntut ganti rugi kepada masyarakat nelayan Desa Muntai.

Keempat, Ketentuan Kendaraan & Batas Lahan: Kendaraan roda empat (mobil) tidak dibenarkan masuk ke dalam area tanah Saudari Apo, dan pihak pemilik tanah akan membangun pembatas di samping rumahnya.

Kelima, Koordinasi ke Depan: Warga nelayan sepakat untuk senantiasa menjaga keamanan serta wajib berkoordinasi dan berkonfirmasi kepada pihak Saudari Apo apabila ada kegiatan di sekitar lokasi tanah tersebut ke depannya.

Pertemuan yang ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Mediasi serta sesi foto bersama ini membuktikan bahwa segala gesekan di tengah masyarakat dapat diredam melalui komunikasi yang baik, musyawarah mufakat, dan peran aktif pemerintah desa.

Tulis Komentar

img