- Pemerintah Desa Muntai Pasang Wi-Fi Gratis untuk Mendukung Aktivitas Nelayan di Kuala Desa Muntai
- Pemerintah Desa Muntai Bentuk Panitia Peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026 Bersama Mahasiswa KKN UNRI
- Pastikan Kepastian Hukum Lahan Warga, BPN Bengkalis Sosialisasi PTSL ILASPP di Desa Muntai
- Mahasiswa KUKERTA Universitas Riau Berperan Aktif dalam Kegiatan Rembuk Stunting Desa Muntai
- Rembuk Stunting Desa Muntai 2026 Sepakati Penguatan Gizi Balita dan Ibu Hamil
Penyuluhan Kegiatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi ILASPP Tahun Anggaran 2026 di Desa Muntai
Pastikan Kepastian Hukum Lahan Warga, BPN Bengkalis Sosialisasi PTSL ILASPP di Desa Muntai
Selasa,07 Juli 2026 - 04:55:pm WIB | Oleh: Administrator
BANTAN – Pemerintah Desa Muntai memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi ILASPP Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang ditaja oleh Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis ini berlangsung di Showroom Desa Muntai, Selasa (7/7/2026), mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Acara ini menghadirkan dua narasumber utama untuk memberikan pemahaman hukum dan teknis kepada masyarakat, yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Madona Rasdi, S.H., M.H., serta perwakilan dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bengkalis, Hasnudi.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Camat Bantan yang diwakili oleh Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Bantan, Arif Efendi, S.ST., M.Si., Kepala Desa Muntai Muhammad Nurin, pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, serta tim teknis yang ditunjuk oleh BPN Bengkalis. Antusiasme juga terlihat dari kehadiran para Tokoh Masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Riau (Unri) yang ikut mengawal jalannya acara.
Dalam arahannya, perwakilan BPN Kabupaten Bengkalis, Hasnudi, memaparkan secara detail mengenai teknis pelaksanaan program PTSL Terintegrasi ILASPP tahun ini. Program strategis nasional ini ditargetkan mampu memetakan dan mendaftarkan seluruh bidang tanah di desa agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Bengkalis, Sri Madona Rasdi, S.H., M.H., memberikan pemaparan dari sisi hukum formal terkait pentingnya legalitas kepemilikan tanah demi mencegah timbulnya konflik sosial maupun sengketa lahan di kemudian hari.
Kepala Desa Muntai, Muhammad Nurin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Desa Muntai dalam program ini. Ia meminta seluruh jajaran RT, RW, dan perangkat desa untuk aktif membantu masyarakat dalam menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan. Namun, Kades juga memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan aspirasi tegas warganya langsung di hadapan pihak BPN.
"Kami meminta tim BPN dan dinas terkait untuk mempertegas serta menyelesaikan penataan batas wilayah antara Desa Muntai dan Desa Pambang Baru secara konkret di lapangan berdasarkan ketetapan Bupati Bengkalis yang sudah ada, agar program ini membawa kepastian, bukan konflik baru," ujar Muhammad Nurin.
Selain masalah batas, Kades Muntai secara terbuka menyampaikan keluhan masyarakat terkait rumit dan mahalnya birokrasi pengurusan tanah di BPN selama ini, termasuk bagi warga yang tanahnya sudah bersertifikat namun kesulitan saat mengurus administrasi turunan seperti balik nama atau pemecahan.
"Melalui program PTSL 2026 ini, kami memberikan masukan agar BPN memangkas birokrasi yang rumit tersebut. Tolong berikan kemudahan, transparansi, kepastian waktu, dan biaya yang terjangkau bagi masyarakat kami. Rakyat butuh pelayanan yang cepat dan sederhana," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPN berkomitmen akan mengawal proses PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Muntai ini agar berjalan dengan transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan penuh bagi masyarakat. Kegiatan penyuluhan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara narasumber, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. (NN)







