- Penyaluran BLT-DD Tahap 2 Bulan April & Mei Tahun 2024
- Kegiatan Penanaman Mangrove Di Pantai Kuala Desa Muntai Pulau Terluar Indonesia
- Pelatihan Tentang Desa Layak anak dan Pembentukan Forum Anak
- Pemdes Muntai Melaksanakan Penyaringan Anggota Keamanan yang baru.
- Kades Muntai Bersama Sekcam Bantan menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Untuk Warga Desa Muntai
Pemdes Muntai
Rapat Verifikasi RKPDes Tahun Anggaran 2022
Kamis,07 Oktober 2021 - 09:41:am WIB | Oleh: Administrator
Pemerintah Desa Muntai, Rabu 07 Oktober 2021. Perangkat Desa Muntai yang di Pimpin Kaur Perencanaan “Wahyudi Susanto” Melakukan Musyawarah Verifikasi RKPDes Desa Muntai Untuk Perencanaan Anggaran Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung di Ruangan Kantor BPD Desa Muntai yang dimulai Pada Pukul 08.00 Pagi dan Selesai Pukul 15.30 Sore.
Berkaitan dengan tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Muntai Kecamatan Bantan Tahun Anggaran 2022 yang telah berjalan, diselenggarakan rapat dengan agenda penyampaian hasil verifikasi dan pembahasan rancangan RKP Desa, Rabu (07/10). Rapat yang dilaksanakan di Kantor BPD Desa Muntai ini dihadiri oleh beberapa unsur Seperti BPD Desa Muntai, Perangkat Desa Muntai, Tim RKP Desa Muntai dan Pendamping Pembangunan.
Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa; mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat (Tujuan dari Musyawarah Desa) sesuai Permendesa PDTT 16/2019.
Menurut ketentuan dalam Permendesa PDTT 16/2019 Bab I Ketentuan Umum dijabarkan bahwa Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu pada Pra Musdes kali ini, Tugas dan fungsi BPD dalam Musyawarah Desa yang tertuang dalam Permendesa 16/2019 tentang Musyawarah Desa pada paragraf 2 ; Tugas dan tanggung jawab BPD yaitu menampung, menganalisis, membahas, dan menyusun skala prioritas aspirasi masyarakat Desa; menyalurkan aspirasi hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa dan mencatatnya dalam buku aspirasi; dan Penyampaian pandangan resmi BPD terhadap hal strategis perencanaan pembangunan tahunan desa yang akan dimusyawarahkan berdasarkan aspirasi yang sudah digali, ditampung dan diolah.
Dalam rapat kali ini, Ketua Tim Verifikasi RKP Desa Muntai tidak bisa menghadiri karna dapat undangan Rapat di Kantor Camat, Kali ini Rapat Verifikasi ini dipimpin oleh Kaur Perencanaan. Wahyudi Susanto bersama anggota membacakan hasil Perencanaan RKPDes Tahun Anggaran 2022. Ia membacakan seluruh jenis kegiatan pada kelima bidang yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak. Juga disampaikan mengenai lokasi dan volume kegiatan, sasaran, perkiraan waktu pelaksanaan, serta perkiraan anggaran yang terserap. (Kiki)