- Kepedulian Tak Pernah Padam: Cerita di Balik Penyaluran Bantuan PAH, Sembako, dan Santunan Anak Yatim
- Pemerintah Desa Muntai Salurkan Bantuan PAH, Sembako, dan Santunan Anak Yatim
- ISNJ Bengkalis dan Pemerintah Desa Muntai Tandatangani MoU Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
- SD Negeri 04 Bantan Gelar Apel Peringati Hari Pahlawan 10 November 2025
- Peringati Hari Pahlawan, Pemerintah Desa Muntai Gelar Apel dan Siap Salurkan Bantuan Sosial
Foto Kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Camat Bantan
Kejaksaan Negeri Bengkalis Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Kecamatan Bantan
Selasa,18 November 2025 - 05:01:pm WIB | Oleh: Administrator
Bantan – Kejaksaan Negeri Bengkalis menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Bantan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pencegahan tindak pidana korupsi serta mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. (18/11/2025).
Hadir sebagai narasumber utama, Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, James Naibaho, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, James menegaskan bahwa perangkat desa memegang peran strategis dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat. Kita harus menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan,” tegas James Naibaho di hadapan peserta.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Bantan, Rafli Kurniawan, S.STP., M.Si, seluruh Kepala Desa dan Penjabat (PJ) Kepala Desa, serta para Kaur Keuangan 23 Desa se-Kecamatan Bantan.
Dalam sambutannya, Camat Bantan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan edukasi hukum tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis atas dukungan dan pembinaan yang diberikan kepada desa-desa di Kecamatan Bantan. Semoga kegiatan ini mampu memperkuat integritas aparatur desa dalam menjalankan tugas,” ujar Rafli Kurniawan.
Acara berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta dipersilakan menyampaikan pertanyaan terkait pengelolaan keuangan desa, potensi risiko hukum, serta langkah-langkah pencegahan penyimpangan anggaran.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aparatur desa di Kecamatan Bantan semakin memahami regulasi hukum yang berlaku serta mampu menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.





