- Pulangnya 6 Warga Desa Muntai Ke Tanah Air
- Penyaluran BLT-DD Tahap 2 Bulan April & Mei Tahun 2024
- Kegiatan Penanaman Mangrove Di Pantai Kuala Desa Muntai Pulau Terluar Indonesia
- Pemdes Muntai Melaksanakan Penyaringan Anggota Keamanan yang baru.
- Kades Muntai Bersama Sekcam Bantan menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Untuk Warga Desa Muntai
Foto yang diambil warga saat Presiden Menyapa Masyarakat
Perdana Di Muntai Presiden RI Hadir
Rabu,29 September 2021 - 02:52:pm WIB | Oleh: Administrator
Pemdes Muntai,- Presiden RI Joko Widodo Mendarat menggunakan helicopter super puma TNI di Lapangan Hijau Bola Kaki Desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum menuju lokasi penanaman mangrove di pantai Raja Kecik Desa Muntai Barat, Presiden langsung menyapa ribuan masyarakat berserta anak sekolah yang berbaris dipinggir jalan yang sudah siap menyambut kehadiran Jokowi dan rombongan yang dikawal ketat Paspampres. (28/09/2021)
Anak sekolah yang menyambut kedatangan Jokowi membawa bendera merah putih kecil. Ketika kendaraan Jokowi melintas bendera kecil tersebut di kibarkan. masyarakat setempat sangat antusias bahagianya melihat kedatangan Joko Widodo, karena ini merupakan sejarah bagi desa muntai dan desa muntai barat yang telah dikunjungi pertama kali Presiden RI.
Presiden Joko Widodo turun dari helikopter dengan menggunakan jaket merah berbaju putih didalam dan celana hitam. Jokowi sempat melambaikan tangan kepada masyarakat sebelum masuk ke mobil. Bahkan presiden langsung menyapa dari dekat sambil membagikan bingkisan baju kaos berwarna hitam dan buku kepada masyarakat dilokasi helikopter mendarat. Masyarakat Desa Muntai terlihat sangat gembira dan berteriak agar diberikan baju kaos dari presiden.
Untuk diketahui Desa Muntai berada di Kecamatan Bantan terletak diutara Pulau Bengkalis. Jarak tempuh melalui darat sekitar satu jam dari kota Bengkalis. Desa ini merupakan salah satu tempat Pilar Titik Referensi (PTR) 186A yang dibangun oleh Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengelolaan Pilar Titik Referensi dan ini juga aset kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (kiki)