Waspada!  Bengkalis Resiko Tinggi Kasus DBD

Waspada! Bengkalis Resiko Tinggi Kasus DBD

Jumat,20 Januari 2017 - 05:25:pm WIB | Oleh: Administrator


BENGKALIS – Kabupaten Bengkalis tergolong kabupaten dengan resiko tinggi terhadap kemungkinan meningkatnya kasus demam berdarah dengue. Hal itu terlihat dari angka insiden rate hingga bulan Mei 2016 mencapai 93,5 dari ambang batas sebesar 55 per 100.000.

“Pada Mei 2016 tercatat ada 555 orang yang menderita DBD. Data ini menunjukkan telah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus DBD bulan Mei di setiap kecamatan,” ujar Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis Moh Sukri kepada wartawan, Senin (27/6/2016).

Berdasarkan persentasi angka bebas jentik dari hasil kegiatan pemantau jentik berkala dilaksanakan di 76 desa  tersebar  pada 8 kecamatan dengan sampel sebanyak 29.320 KK, dengan jumlah petugas kesehatan Kabupaten dan Puskesmas sebanyak 40 orang dan Jumlah kader Jumantik 946 orang di Kabupaten Bengkalis  yang dilaksanakan bulan April dan Mei 2016, menunjukan rumah tidak ada jentik atau bebas jentik aedes agypti diperoleh Angka Bebas Jentik sebesar 54 %, ini masih dibawah target nasional sebesar ≥ 95 %,.

 “Hal ini akan membawa dampak buruk bagi kesehatan karena meningkatnya jumlah kasus DBD. Bahkan terjadinya Kejadian Luar Biasa DBD dan kematian,” ujarnya.

Sukri mengatakan, Dinas Kesehatan memberikan perhatian yang serius dengan terjun langsung ke masyarakat melakukan sosialisasi.  Pihaknya mengimbau kepada  masyarakat di Kabupaten Bengkalis menggerakkan kembali kegiatan penyuluhan, sosialisasi, gotong royong kebersihan lingkungan, peran serta masyarakat dalam pemberantasan Sarang Nyamuk DBD melalui gerakan 4 Plus.

Beberapa hal yang perlu dilakukan menurut Sukri, mengkoordinasikan Gerakkan Lingkungan Bersih Berbasis Masyarakat Pemberantasan Sarang Nyamuk DBD tersebut dengan sektor terkait diwilayah kecamatan dan desa/kelurahan; melakukan kegiatan gerakan lingkungan bersih dengan tujuan untuk memutus penularan dengan cara menggalangkan  masyarakat dalam pemberantasan Sarang Nyamuk – Demam Berdaraperan (PSN- DBD) di Kecamatan dan Desa/Kelurahan, RW dan RT untuk melakukan kegiatan  4 M Plus (Menguras, Menutup, Mengubur, Memantau dan Upaya pencegahan lainnya )  secara insentif dan berkesinmabnungan yang dilaksanakan seminggu sekali sebagai upaya untuk memutus siklus hidup nyamuk penularan DBD.

Selanjutnya, melakukan penyuluhan untuk mendapatkan perubahan perilaku positif dalam rangka pengendalian tempat perindukan maupun upaya pengendalian faktor risiko lainnya dengan di damping oleh petugas kesehatan.

“Perlu juga melakukan  Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB)  pada tempat penampungan air dan tempat berkembangbiakan nyamuk dan jentik nyamuk DBD oleh masyarakat melalui  Juru Pemantauan Jentik yang dikoordinir oleh Kepala Desa, RW dan RT dengan dipandu oleh Petugas Kesehatan di desa,” kata Sukri.***

Tulis Komentar

img