- Sekdes Muntai Terharu Saat Apel Ketika Kinerja Pemerintahan Desa Meningkat Baik
- APEL SENIN DAN PELANTIKAN KETUA RT PRIODE 2025/2028
- Kaur Keuangan dan Kasi Kesejahteraan Tuntaskan Pengecekan SPJ Pembangunan di Aula Camat sebagai Prasyarat Pencairan Dana Desa
- Terjebak Musim Angin Barat, Pemancing Laut Muntai Beralih Buru Udang Galah di Sungai
- Tak Hanya Nilai! Kepala SD Negeri 04 Bantan: Guru Wajib Cetak Karakter, Bukan Sekadar Materi
Foto Rapat bersama Tokoh Masyarakat
Pentingnya Keterbukaan dalam APBDes 2025
Senin,24 November 2025 - 10:54:pm WIB | Oleh: Administrator
Muntai, 5 November 2025 – Pemerintah Desa Muntai menegaskan pentingnya transparansi dalam laporan serta realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 sebagai wujud akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.
Kepala Desa Muntai, Muhammad Nurin, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan APBDes menjadi hal mutlak agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan dan memastikan dana desa digunakan sesuai kebutuhan.
“APBDes bukan hanya soal angka, tetapi tentang kepercayaan masyarakat. Dengan laporan yang terbuka, masyarakat tahu ke mana dana desa digunakan dan apa hasilnya bagi pembangunan Desa Muntai,” ujar Muhammad Nurin dalam rapat koordinasi bersama perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat di Showroom Desa Muntai, Rabu (5/11).
Menurutnya, pada tahun anggaran 2025 ini, prioritas penggunaan APBDes difokuskan pada pembangunan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ketahanan sosial dan lingkungan.
Menjalankan APBDes Tahun 2025 sesuai aturan berarti seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran desa dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku — mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Pelaksanaan APBDes juga berpedoman pada; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) sebagai dasar penyusunan anggaran, serta prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib anggaran.
Dengan berpegang pada aturan tersebut, Pemerintah Desa Muntai memastikan penggunaan dana desa menjadi tepat sasaran, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Untuk menjaga keterbukaan, Pemerintah Desa Muntai berkomitmen menampilkan laporan realisasi penggunaan APBDes melalui papan informasi publik, media sosial resmi desa, serta musyawarah rutin bersama masyarakat. Selain itu, laporan keuangan juga disampaikan secara berkala kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
Tokoh masyarakat, Jumadi, selaku Ketua LPMD Desa Muntai, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bukti keseriusan pemerintah desa dalam membangun kepercayaan publik serta mencegah potensi penyalahgunaan dana.
“Kami berharap sistem pelaporan terbuka ini terus dijaga. Masyarakat ingin tahu, misalnya, berapa anggaran untuk pembangunan jalan atau bantuan sosial, dan apakah benar sudah terealisasi sesuai rencana,” ujarnya.
Dengan komitmen tersebut, Desa Muntai menunjukkan langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berintegritas, demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh warganya.







