Pemdes Muntai Menghimbau Warga Untuk Segera Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Kia (Kiki Pemdes Muntai)

Pemdes Muntai Menghimbau Warga Untuk Segera Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Kamis,10 September 2020 - 02:56:pm WIB | Oleh: Administrator


Pemerintah Desa Muntai menghimbau kepada seluruh warga Muntai untuk segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang belum memiliki.

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

Bentuk fisik KIA sama seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) namun tanpa perekaman data. Adapun fisiknya bagi anak 0 sampai lima tahun kartu tidak dilengkapi pas foto kemudian bagi anak lima sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi pas foto.

syarat pengurusan KIA, cukup dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP el orangtua atau wali. Kemudian pemohon menyediakan soft copy dari foto anak berwarna dalam bentuk CD. Syarat satu ini khusus anak diatas lima tahun.

Nanti seluruh berkas bisa diserahkan ke UPT Disdukcapil kecamatan Bantan. “Pembuatan KIA ini penting untuk memenuhi hak anak untuk sejumlah keperluan. Jadi kami harap orang tua untuk secepat mungkin mengurus KIA anaknya agar ketika nanti diperlukan KIA nya sudah ada,”

Penerbitan KIA juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA diperuntukkan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

 

Tulis Komentar

img