- Pulangnya 6 Warga Desa Muntai Ke Tanah Air
- Penyaluran BLT-DD Tahap 2 Bulan April & Mei Tahun 2024
- Kegiatan Penanaman Mangrove Di Pantai Kuala Desa Muntai Pulau Terluar Indonesia
- Pemdes Muntai Melaksanakan Penyaringan Anggota Keamanan yang baru.
- Kades Muntai Bersama Sekcam Bantan menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Untuk Warga Desa Muntai
Musyawarah Verifikasi RKPDes Desa Muntai untuk Tahun 2022
Kamis,23 September 2021 - 09:54:am WIB | Oleh: Administrator
''Pemerintah Desa Muntai- , Kamis 23 September 2021. Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa; mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat (Tujuan dari Musyawarah Desa) sesuai Permendesa PDTT 16/2019. Kegiatan verifikasi RKP Sebelum Pra MusDes (Musyawarah Desa) yang dilaksanakan oleh Tim RKP Desa Muntai dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Muntai TA 2022 dengan mengacu kepada beberapa ketentuan sebelumnya.
Perangkat Desa Muntai yang di Pimpin Bpk Sekdes "ARWIN' Melakukan Verifikasi RKPDesa Desa Muntai Untuk Perencanaan Anggaran Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung di Ruangan Kantor Desa Muntai yang dimulai Pada Pukul 08.00 Pagi dan nantinya akan selesai pada pukul 12 Tengah Hari.
Menurut ketentuan dalam Permendesa PDTT 16/2019 Bab I Ketentuan Umum dijabarkan bahwa Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan Musdes RKP-Desa mengacu dan mendasar pada Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musdes RKP-Desa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Muntai untuk tahun anggaran 2022 yang akan datang.
Musyawarah Verifikasi ini diikut Sertai oleh Seluruh Anggota RKP Yang Terdiri dari Sekdes Arwin Selaku Ketua RKP Untuk Tahun ini, Kemudian Kepala Dusun Tiap Wilayah, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan, Kaur Perencanaan, Kaur Umum, STAF Kaur Perencanaan dan Dihadiri Juga Oleh Sekretaris BPD Desa Muntai Bpk Herman.
Dalam rangka penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022, Bertempat Kantor Desa Senin (23/09) Pemerintah Desa melaksanakan Verifikasi RKP Des musyawarah Desa Penyusunan Rancangan APBDesa TA. 2022. Kegiatan bertujuan persiapan untuk mempermudah musyawarah PRA Musdes RKPDes yang akan di laksanakan nantinya pada bulan September.
Mengingat Akhir Desember semua Rab (Rancangan Anggaran Belanja) harus selesai kini Kepala desa mengajak Elemen Desa Muntai untuk konsolidasi agar acara sebelum Musdes sudah mempersiapkan segala hal yang akan di Anggarkan dari ADD, DD tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut Ketua RKP Arwin, mempresentasikan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2022, mulai dari Pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain Yang Sah. Belanja Desa yang terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa. Dan Pembiayaan yang terdiri dari Pendapatan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. (kiki).