Foto Apel Senin di Saat Pelantikan RT

Perkuat Roda Pemerintahan, Kades Muntai Lantik Ketua RT Baru dan Tunjuk Kamil Sebagai Plt. Sekdes

MUNTAI – Pemerintah Desa (Pemdes) Muntai menggelar Apel Senin Bersama yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Desa Muntai pada Senin (08/06/2026). Apel ini dihadiri oleh seluruh elemen pemerintahan desa, mulai dari Perangkat Desa, Staf Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, hingga jajaran Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Dalam amanatnya, Kepala Desa Muntai, Muhammad Nurin, menyampaikan bahwa apel bersama ini bukan sekadar rutinitas formalitas. Momentum ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi dan menyegarkan struktur organisasi demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Agenda utama dalam apel kali ini adalah pelantikan dua Ketua RT baru guna memastikan roda organisasi di tingkat tapak tetap berjalan optimal. Para pejabat yang dilantik adalah: Zulfan sebagai Ketua RT 001 Dusun Tua (menggantikan Herwan) dan Lizan sebagai Ketua RT 002 Dusun Permata (menggantikan Safri Efendi).

Selain pelantikan Ketua RT, Kepala Desa Muhammad Nurin juga secara resmi menunjuk Kamil sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Desa (Sekdes) Muntai. Kamil, yang selama ini dikenal memiliki dedikasi tinggi sebagai Kepala Dusun (Kadus) Pusaka, kini dipercaya untuk mengemban tugas tambahan tersebut.

"Jabatan Pelaksana Tugas Sekdes ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir dengan sendirinya setelah diangkatnya Pejabat Sekretaris Desa Muntai yang definitif melalui hasil proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa nantinya," ujar Muhammad Nurin dalam sambutannya.

Penunjukan Plt. Sekdes ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Sekdes definitif sebelumnya, Almarhum Arwin, S.AP., dinyatakan meninggal dunia. Pada kesempatan tersebut, Pemdes Muntai kembali menyampaikan rasa duka yang mendalam serta apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi almarhum selama ini.

Baca: https://muntai.desa.id/mobile/detailberita/432/pimpin-apel-senin-kades-muntai-sampaikan-duka-mendalam-atas-wafatnya-sekretaris-desa 

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan penunjukan Plt. Sekdes Muntai ini mengacu pada: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa, dan Rekomendasi Camat Bantan Nomor: 100/TAPEM/V/2026/122 tanggal 20 Mei 2026 perihal Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa karena Meninggal Dunia.

Di akhir acara, Kepala Desa berpesan kepada seluruh peserta apel maupun yang mendapat penugasan baru agar segera beradaptasi dengan cepat. Ia mengingatkan pentingnya menjaga amanah, komitmen, serta terus mempertahankan integritas demi memberikan pelayanan yang terbaik dan prima bagi seluruh warga Desa Muntai. (NN)